Counter Berita: Bantahan Dugaan Ancaman Pembunuhan di Patia, Pihak Terlapor Nilai Pemberitaan Tidak Berimbang
PATIA — Pihak terlapor dalam kasus perselisihan warga di Kecamatan Patia membantah keras tuduhan ancaman pembunuhan yang disebut berkembang dalam pemberitaan beberapa hari terakhir. Mereka menilai informasi yang beredar cenderung sepihak, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
Menurut keterangan pihak pendamping, peristiwa yang terjadi sekitar tiga hingga empat hari lalu itu pada dasarnya hanyalah keributan biasa antarwarga. Bahkan pihak terlapor mengakui adanya adu mulut dan situasi emosional di lokasi kejadian. Namun mereka menegaskan tidak pernah ada ucapan ancaman pembunuhan sebagaimana diberitakan.
“Kalau disebut ada ancaman pembunuhan, itu tidak benar. Tidak pernah ada ucapan seperti itu. Jangan sampai opini berkembang liar dan merusak nama baik seseorang,” ujar pihak pendamping kepada wartawan.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polsek Patia oleh pihak yang merasa menjadi korban. Namun pihak terlapor mempertanyakan munculnya narasi ancaman pembunuhan yang dinilai tidak pernah disampaikan secara langsung saat kejadian.
Pihak pendamping juga menyoroti proses pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi prinsip cover both sides atau keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Berita itu wajib melakukan konfirmasi kepada semua pihak. Jangan hanya mengambil satu sisi lalu dipublikasikan tanpa klarifikasi dari pihak yang dituduh. Itu bisa menjadi pelanggaran etika jurnalistik,” tegasnya.
Selain keberimbangan berita, pihak pendamping menilai tuduhan tanpa dasar yang disebarkan ke publik dapat masuk dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik apabila tidak disertai bukti yang kuat.
“Negara hukum memberikan ruang perlindungan kepada setiap warga negara. Kalau ada informasi yang tidak sesuai fakta lalu disebarkan dan merugikan seseorang, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat diproses,” lanjutnya.
Saat ini pihak terlapor tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman pemberitaan, kronologi kejadian, dan keterangan saksi untuk dijadikan dasar klarifikasi kepada publik maupun langkah hukum lanjutan bila diperlukan.
Pihak pendamping memastikan bahwa counter berita dan klarifikasi ini dibuat bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelapor terkait bantahan tersebut, sementara aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk.


Tinggalkan Balasan