TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar 10 persen mulai Juli hingga Desember 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Selasa, (28/7/2026) pukul 12.31 WIB.
Sherly menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan alasan pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, pemotongan TPP tidak terlepas dari kondisi fiskal Maluku Utara yang tengah menghadapi tekanan.
Dalam penjelasannya, Sherly menyebut pembahasan anggaran 2026 pada November 2025 diwarnai informasi mengenai pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp709 miliar.

Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp500 miliar pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan lebih dari Rp200 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Di sisi lain, beban belanja pegawai daerah semakin besar. Sherly menyebut jumlah ASN di Maluku Utara sekitar 11.300 orang, terdiri dari sekitar 7.200 PNS dan 4.200 P3K.
Untuk sekitar 4.100 P3K, kebutuhan belanja gaji dan TPP disebut mencapai sekitar Rp284 miliar.
Menurut Sherly, pada 2024 dan 2025 pembiayaan gaji dan TPP P3K masih mendapatkan dukungan APBN melalui DAU. Namun, pada 2026 pembiayaan tersebut menjadi beban APBD.
“Artinya, ada pemotongan Rp709 miliar dari APBD 2026 dan beban P3K menjadi tanggung jawab APBD,” jelasnya.
Sherly mengatakan APBD Maluku Utara 2026 berada di kisaran Rp2,8 triliun, dengan belanja pegawai yang dianggarkan sekitar Rp1,1 triliun.
Keterbatasan anggaran membuat TPP 2026 hanya teranggarkan hingga Agustus. Sementara pembayaran TPP untuk September hingga Desember membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp263 miliar.
Pemprov Maluku Utara kemudian mempertimbangkan penggunaan SiLPA. Dari total SiLPA sekitar Rp346 miliar, pemerintah memperkirakan hanya sekitar Rp145 miliar yang dapat dimanfaatkan karena sebagian dana memiliki peruntukan tertentu.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp118 miliar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Maluku Utara mengambil langkah efisiensi dengan memangkas TPP sebesar 10 persen mulai Juli hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diperkirakan menghasilkan efisiensi sekitar Rp67 miliar.
Namun, efisiensi tersebut belum sepenuhnya menutup kebutuhan anggaran. Pemerintah masih menghadapi kekurangan sekitar Rp51 miliar.
Sherly menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah provinsi.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemotongan TPP telah melalui berbagai simulasi.
“Apakah bisa tidak dipotong? Tidak bisa. Dengan berbagai simulasi, itu yang terbaik yang bisa dilakukan,” tegas Sherly.
Sherly meminta ASN dan P3K memahami kondisi keuangan daerah sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan tersebut.
“Memohon maaf atas pemotongan ini, memohon pengertiannya. Memang fiskal kita dalam kondisi yang sulit untuk tidak dilakukan pemotongan karena anggarannya tidak ada,” ujarnya.
Kebijakan pemotongan TPP tersebut kini menjadi perhatian ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemerintah daerah berharap efisiensi anggaran dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan PAD sehingga kondisi fiskal daerah secara bertahap kembali menguat.
Sumber: Facebook Sherly Tjoanda, Selasa, 28 Juli 2026 pukul 12.31 WIB.
Red



Tinggalkan Balasan