TANGERANG SELATAN – Aparat gabungan dari Polres Tangerang Selatan, Kodim 0506/Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar penyisiran pasca keributan yang terjadi di wilayah Kelurahan Ciputat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) serta empat orang yang diduga terlibat aksi tawuran.
Penyisiran dilakukan di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Gang Swadaya, Kecamatan Ciputat Timur, Selasa (4/8/2026). Sebanyak 181 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari personel Polres Tangerang Selatan dan Polsek jajaran, TNI, Brimob Polda Metro Jaya, Satpol PP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di GOR Ciputat yang dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres menegaskan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi tawuran susulan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Hari ini kita melakukan upaya sweeping terhadap tempat-tempat yang diduga menyimpan barang berbahaya, baik itu senjata tajam, bom molotov maupun air keras yang digunakan untuk tawuran,” kata AKBP Boy Jumalolo.
Menurutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil penyisiran menunjukkan aparat berhasil menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Selain itu, empat orang yang diduga terlibat dalam keributan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres memastikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan bersama TNI dan Pemerintah Kota dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Upaya ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat dengan mengutamakan kepentingan serta keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” ujarnya.
Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, diharapkan aksi tawuran dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Selatan tetap terjaga.
(Red)




Tinggalkan Balasan