BEKASI – Sebanyak 1.110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.080 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 30 orang menerima RU II. Dari penerima RU II, sebanyak 21 warga binaan langsung dinyatakan bebas, sementara sembilan lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” kata Urip Dharma Yoga di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 12 warga binaan berkesempatan menerima SK Remisi secara langsung yang diserahkan oleh Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi.
Bagi 21 warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi tersebut menjadi momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
Urip berharap kebebasan tersebut menjadi awal baru bagi para penerima remisi untuk menerapkan berbagai pembelajaran yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” ujarnya.
Dinilai melalui SPPN dan Asesmen ISPN
Urip menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Proses pemberian remisi tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administratif. Penilaian juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhi persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” jelasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti pembinaan.
Khusus bagi warga binaan yang telah memperoleh kebebasan, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.
Dengan semangat kemerdekaan, Lapas Kelas IIA Cikarang mendorong seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, dan menjadikan pembinaan sebagai bekal untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Red




Tinggalkan Balasan