BEKASI – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi. Sebanyak 1.034 warga binaan menerima Remisi Umum 2026, termasuk mereka yang mengaku mengalami perubahan dalam kehidupan spiritual selama menjalani masa pembinaan.
Hal tersebut terungkap dalam dialog Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan sejumlah warga binaan penerima remisi seusai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bekasi, Senin (17/8/2026).
Salah seorang warga binaan asal Madura, Jawa Timur, Abdul Pahit, mengaku akan menyelesaikan masa pidananya sekitar tiga bulan lagi. Selama berada di Lapas Bekasi, ia mengaku memperoleh banyak pembelajaran dan pengalaman, termasuk dalam kehidupan keagamaan.
“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah shalat, sekarang setiap hari saya shalat,” ujar Abdul.
Menurutnya, pembinaan keagamaan yang diberikan selama berada di dalam lapas menjadi salah satu pengalaman yang mendorong dirinya untuk memperbaiki kehidupan.
Hal serupa disampaikan Setiawan, warga Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengaku tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarganya.
Selama menjalani pembinaan, Setiawan mengatakan dirinya semakin mendekatkan diri pada kegiatan keagamaan, termasuk lebih sering menjalankan ibadah di masjid.
1.034 Warga Binaan Terima Remisi
Dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Umum kepada 1.034 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, 1.006 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 28 orang menerima RU II. Dari penerima RU II, sebanyak 16 warga binaan dinyatakan langsung bebas, sementara 12 lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, proses pembinaan di dalam lapas tidak semata-mata berkaitan dengan menjalani hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Tri Adhianto.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi maupun mereka yang akan segera bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.
Remisi sebagai Momentum Perubahan
Kisah Abdul Pahit dan Setiawan menunjukkan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi ruang refleksi dan perubahan bagi warga binaan.
Pembinaan keagamaan, keterampilan, kedisiplinan serta berbagai program pembinaan lainnya diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Momentum pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai dorongan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Bagi mereka yang memperoleh kebebasan, kembalinya ke tengah keluarga dan masyarakat menjadi awal baru untuk membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di lapas dapat diwujudkan dalam perilaku positif dan kehidupan yang lebih bertanggung jawab.
Redaksi-




Tinggalkan Balasan