, ,

Dugaan Peredaran Obat Keras di Mauk, Warga Minta Aparat Lakukan Pengecekan

TANGERANG, — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan Eximer di sebuah lokasi yang disebut sebagai bengkel motor di wilayah RT 07/02, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian warga.

Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, sejumlah anak muda dan remaja terlihat mendatangi tempat yang disebut sebagai bengkel tersebut.Informasi tersebut dihimpun awak media pada Rabu (19/8/2026).

Namun, belum dapat dipastikan apakah kedatangan mereka berkaitan dengan transaksi obat keras. Dugaan adanya aktivitas jual beli obat juga masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya dugaan penjualan obat di lokasi tersebut yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Sudah jualan kurang lebih tiga bulan, tapi belum tersentuh hukum,” kata seorang warga berinisial W yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan warga tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pengelola lokasi terkait dugaan tersebut.

Minta Aparat Turun Tangan

Warga berharap aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.

Pemeriksaan, antara lain, dapat mencakup identitas pengelola lokasi, jenis obat yang diduga diperjualbelikan, asal-usul obat, legalitas usaha, serta izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran sediaan farmasi.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat lokasi berada di kawasan Jalan Raya Mauk yang cukup ramai dan mudah diakses masyarakat.

Diatur dalam UU Kesehatan

Pengelolaan dan peredaran sediaan farmasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 436 ayat (2) mengatur ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian terhadap sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta apabila unsur pidananya terpenuhi.

Sementara itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Meski demikian, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan ketentuan hukum yang tepat.

Belum Ada Konfirmasi Pengelola

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan aktivitas tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang.

Dengan demikian, dugaan peredaran tramadol dan Eximer tersebut masih bersifat informasi awal dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan secara objektif. Selain memberikan kepastian hukum, pemeriksaan diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat dan memastikan apakah benar terdapat aktivitas peredaran obat keras tanpa kewenangan di wilayah tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994