
JAKARTA — Perdebatan mengenai hukuman mati kembali menjadi perhatian publik. Perlu diluruskan, pidana mati bukanlah hukuman yang baru saja disahkan di Indonesia.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana mati tetap dipertahankan dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, KUHP baru memberikan perubahan penting dalam penerapannya.
Pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dan upaya terakhir. Dalam kondisi tertentu, terpidana mati dapat diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Masa ini menjadi kesempatan bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.
Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHP.
Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pidana mati tetap dapat dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Artinya, narasi bahwa “hukuman mati baru saja disahkan” tidak sepenuhnya benar. Yang lebih tepat, pidana mati telah diatur dalam KUHP baru dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tetap membuka ruang bagi pidana mati, tetapi sekaligus memberikan mekanisme evaluasi dan kesempatan perubahan bagi terpidana.
Hukum tetap harus tegas, tetapi keadilan juga harus memberikan ruang bagi pertobatan, perbaikan diri, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Red




Tinggalkan Balasan