, , ,

Konstatering Tanah Samota Ditunda, Kuasa Hukum Sri Marjuni Minta Objek Eksekusi Dipastikan

SUMBAWA, – Rencana konstatering atau pencocokan objek tanah sengketa di kawasan Samota, tepatnya di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (11/8/2026), ditunda.

Konstatering yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mulai pukul 09.00 WITA tersebut belum dapat dilaksanakan hingga sekitar pukul 11.00 WITA lantaran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjuk berhalangan hadir.

Petugas BPN diketahui sedang menjalankan tugas di Bogor.

Padahal, Sri Marjuni Gaeta bersama tim kuasa hukumnya telah berada di lokasi. Hadir pula Kabag Ops Polres Sumbawa beserta personel dan Lurah Brang Biji.

Kuasa hukum Sri Marjuni dari Partner & Partners Law Office, Muhammad Iskandar, S.H., M.H., bersama Datujunhabar, S.H., M.H., dan Abdul Fattah, S.H., M.H., mengaku kecewa atas penundaan tersebut.

Namun, mereka tetap memahami alasan ketidakhadiran petugas BPN karena kehadirannya dinilai sangat penting dalam menentukan posisi dan batas objek tanah.

“Konstatering ini hanya bisa dilakukan apabila petugas ukur BPN hadir. Dialah yang memahami surat ukur masing-masing sertifikat dan bisa menentukan letak objek berdasarkan warkah,” kata Muhammad Iskandar.

Soroti SHM Nomor 507

Menurut Iskandar, salah satu hal yang ingin dipastikan dalam konstatering adalah kesesuaian objek tanah yang akan menjadi sasaran eksekusi dengan data pertanahan serta objek sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan.

Perhatian khusus diberikan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 yang tercantum dalam pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Pihak Sri Marjuni mempertanyakan keberadaan warkah yang menjadi dokumen dasar penerbitan sertifikat tersebut.

“Sepanjang yang kami tahu, sejak dulu sampai sekarang, SHM 507 tahun 1984 itu tidak punya warkah,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, warkah diperlukan untuk mengetahui dasar penerbitan sertifikat, termasuk data pengukuran dan titik-titik batas bidang tanah.

Karena itu, pihaknya berharap petugas ukur BPN nantinya dapat memberikan penjelasan teknis mengenai posisi SHM 507 sekaligus mencocokkannya dengan bidang tanah yang diklaim sebagai milik Sri Marjuni Gaeta dan pihak lainnya.

Khawatir Salah Objek Eksekusi

Kuasa hukum Sri Marjuni juga meminta agar proses konstatering tidak sekadar menjadi formalitas.

Menurut Iskandar, terdapat persoalan mengenai perbedaan arah batas tanah dalam data yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek yang menurut pihaknya merupakan tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai batas laut.

“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” katanya.

Iskandar menilai perbedaan tersebut harus dijelaskan secara teknis karena berkaitan langsung dengan identitas objek yang akan dieksekusi.

“Kebenaran harus diungkapkan demi kepastian hukum. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegasnya.

Objek Tanah Sekitar 10 Hektare

Dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, objek yang menjadi perhatian berupa tanah sawah tengahan atau ladang yang tercatat dalam SHM Nomor 507 berdasarkan Surat Ukur Sementara Nomor 522 tanggal 25 April 1994.

Luas objek tersebut tercatat sekitar 100.000 meter persegi atau sekitar 10 hektare, atas nama Illah Mutiah, Tunang dan Hjagah Siti Mariam.

Sekitar 5.000 meter persegi telah dibebaskan untuk pembangunan jalan dan pembiayaannya telah diterima penggugat.

Objek tersebut terbagi menjadi dua bidang dengan batas-batas yang tercantum dalam pemberitahuan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Perbedaan mengenai batas dan posisi objek inilah yang menurut pihak Sri Marjuni perlu dipastikan secara langsung melalui pengukuran dan pencocokan data pertanahan di lapangan.

Eksekusi Belum Dapat Dilanjutkan

Konstatering tersebut merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD melalui kuasa hukumnya.

Perkara tersebut sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Swb pada 30 September 2024.

Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 160/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025. Selanjutnya, Mahkamah Agung RI menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Namun, pada tahap pelaksanaan eksekusi, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan meminta agar identitas serta letak objek yang akan dieksekusi dipastikan terlebih dahulu.

Iskandar mengatakan, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran petugas BPN.

“Pengadilan menyampaikan bahwa konstatering di lapangan tidak bisa dilakukan tanpa BPN. Jadi, nanti pengadilan akan bersurat ke instansi BPN untuk meminta kepastian kapan petugas dapat hadir,” jelasnya.

Dengan ditundanya konstatering, proses menuju eksekusi pun belum dapat dilanjutkan. Pengadilan masih menunggu kepastian jadwal dari BPN.

“Artinya, eksekusi belum bisa dilakukan dan prosesnya masih cukup panjang. Harus dipastikan dulu objeknya di lapangan,” ujar Iskandar.

Meski kecewa karena telah datang dari Jakarta bersama klien dan tim hukum, pihak Sri Marjuni tetap menghormati alasan penundaan tersebut.

“Kami berharap nantinya proses konstatering ini bisa benar-benar terang, sehingga objek yang dimaksud dapat dipastikan dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi,” tutup Iskandar.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994