JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara Polda Metro Jaya dan DJP.
Penindakan dilakukan pada Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, aparat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai.
Berdasarkan hasil investigasi, bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Jika produksi tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, aparat memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar.
Wakil dari Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas kolaborasi dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, pengawasan penerimaan negara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
“Menjaga penerimaan negara bukan pekerjaan satu institusi saja. Penegakan hukum dan perlindungan masyarakat membutuhkan sinergi antarlembaga serta dukungan masyarakat,” ujar perwakilan DJP dalam konferensi pers.
Modus Produksi hingga Rekondisi Meterai
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku. Salah satunya adalah memproduksi meterai dari bahan baku baru dengan bentuk dan tampilan yang dibuat menyerupai meterai resmi.
Modus lainnya berupa rekondisi meterai yang sebelumnya telah digunakan. Meterai tersebut diolah kembali untuk menghilangkan tanda-tanda pemakaian sehingga dapat dijual seolah-olah masih baru.
Peredaran meterai ilegal tersebut juga tidak hanya dilakukan melalui toko atau penjualan secara langsung. Pelaku memanfaatkan platform digital dan marketplace untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.
DJP menilai pola tersebut menjadi perhatian serius karena perkembangan perdagangan digital juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperluas jaringan distribusi barang ilegal.
Ancam Kepastian Hukum Masyarakat
Kasus meterai palsu, menurut DJP, tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara. Masyarakat yang membeli dan menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya juga dapat menghadapi persoalan hukum.
Meterai yang palsu atau telah digunakan kembali pada dasarnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap dokumen yang menggunakan meterai ilegal.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan meterai yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi.
Ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. Sementara tindakan menggunakan kembali atau merekondisi meterai yang telah dipakai dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Masyarakat Diminta Waspada
DJP mengimbau masyarakat, toko alat tulis, kios, reseller, maupun penjual meterai untuk memastikan barang yang diperjualbelikan diperoleh dari jalur distribusi resmi.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap meterai yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah nilai nominalnya. Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi bahwa meterai tersebut bukan berasal dari jalur resmi.
DJP menyebut meterai resmi diproduksi oleh Perum Peruri dan distribusinya dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, termasuk PT Pos Indonesia sebagai distributor resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai ilegal juga diminta segera melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak atau aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya dan DJP menegaskan akan terus memperkuat koordinasi untuk menelusuri jaringan tersebut, mulai dari produsen, distributor hingga pihak lain yang terbukti terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemalsuan dan peredaran meterai ilegal bukan hanya persoalan kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen dalam berbagai kepentingan.
(Redaksi)




Tinggalkan Balasan