JAKARTA BARAT, — Di tengah peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, cita-cita mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial masih terasa jauh bagi Eddy alias Bargo.
Penyandang disabilitas yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu harus berjuang bersama istrinya, Alda Maulana, mengais barang bekas demi memenuhi kebutuhan hidup.
Pasangan tersebut tinggal mengontrak di kawasan Jl. Bahagia VII, RT 017/RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di tengah keterbatasan fisik dan kondisi ekonomi yang serba sulit, Bargo mengaku belum pernah merasakan bantuan sosial pemerintah yang diharapkan dapat meringankan beban hidupnya.

Ironisnya, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan status data kesejahteraan Bargo yang tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terkunci Desil 4, Bantuan Tak Kunjung Diterima
Status Desil 4 menjadi sorotan karena DTSEN digunakan pemerintah sebagai basis data dalam penargetan berbagai program perlindungan sosial.
Secara umum, desil menggambarkan posisi kesejahteraan rumah tangga berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi. Penilaiannya antara lain mempertimbangkan kondisi individu, pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, kepemilikan aset dan sejumlah indikator lainnya.
Dalam klasifikasi tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dengan Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Karena itu, posisi Bargo di Desil 4 justru menimbulkan pertanyaan ketika di lapangan ia disebut tidak memperoleh sejumlah program bantuan sosial.
Bargo disebut tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Padahal, kondisi kehidupannya menunjukkan kebutuhan terhadap perlindungan sosial cukup tinggi.
Ia merupakan penyandang disabilitas fisik, hidup mengontrak dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan memulung.
Bukan Sekadar Persoalan Bansos
Persoalan Bargo tidak berhenti pada tidak diterimanya bantuan sosial.
Sebagai penyandang disabilitas, ia juga disebut belum memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagaimana yang dipersoalkan warga pendamping.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai akurasi pendataan dan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas di tingkat paling bawah.
Jangan sampai seseorang tercatat dalam sistem pemerintah, tetapi justru tidak mendapatkan manfaat dari sistem tersebut.
Data semestinya menjadi pintu masuk bagi negara untuk memberikan pelayanan. Bukan malah menjadi tembok yang membuat warga miskin dan penyandang disabilitas semakin sulit memperoleh haknya.
Lurah Bantu Sepeda dari Dana Pribadi
Ironi lainnya, ketika Bargo membutuhkan sarana transportasi untuk menunjang pekerjaannya sebagai pemulung, bantuan justru datang dari dana pribadi Lurah Kedoya Utara.
Bargo sebelumnya menyampaikan permintaan bantuan kepada lurah agar memperoleh sarana transportasi yang dapat digunakan untuk mengangkut barang-barang bekas hasil memulung.
Permintaan itu kemudian diwujudkan melalui pemberian satu unit sepeda bekas.
Langkah personal sang lurah tentu patut diapresiasi. Namun, pada saat bersamaan muncul pertanyaan: mengapa kebutuhan seorang penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan harus dipenuhi melalui kantong pribadi pejabat?
Bantuan personal memang dapat menyelesaikan kebutuhan sesaat. Tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar mengenai akses Bargo terhadap perlindungan sosial.
Penyerahan Sepeda Berujung Polemik Administrasi
Penyerahan sepeda dilakukan jajaran Kelurahan Kedoya Utara bersama petugas pendamping Dinas Sosial dan petugas PPSU.
Dalam proses tersebut, warga pendamping Bargo mempersoalkan lembar tanda terima yang disebut menggunakan kop resmi Kelurahan Kedoya Utara, namun disodorkan dalam kondisi belum mencantumkan secara jelas rincian bantuan.
Keberatan kemudian disampaikan di lokasi.
Warga mempertanyakan mengapa bantuan yang disebut berasal dari dana pribadi lurah menggunakan dokumen berkop resmi kelurahan tanpa penjelasan yang terang mengenai status bantuan tersebut.
Persoalan itu dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai sumber bantuan, kedudukan kelurahan, maupun pertanggungjawaban administrasinya.
Dinsos Diminta Turun, Bukan Sekadar Mendampingi
Kasus Bargo seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh.
Bukan hanya melihat data di sistem, tetapi datang langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kehidupan Bargo bersama istrinya.
Mulai dari kondisi tempat tinggal, pekerjaan, kondisi disabilitas, kemampuan ekonomi, kepemilikan aset hingga status dalam DTSEN perlu diverifikasi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya, pemerintah perlu melakukan pemutakhiran melalui mekanisme yang berlaku.
Dinsos juga didesak memastikan apakah Bargo memenuhi kriteria untuk memperoleh program perlindungan sosial, jaminan kesehatan, alat bantu maupun layanan khusus penyandang disabilitas sesuai ketentuan.
Bargo Ingin Bekerja, Bukan Sekadar Dikasihani
Yang menarik, Bargo tidak meminta untuk hidup tanpa bekerja.
Ia tetap memulung meski memiliki keterbatasan fisik.
Sepeda yang diberikan lurah pun bukan sekadar barang bantuan. Bagi Bargo, sepeda tersebut merupakan alat untuk mencari nafkah.
Karena itu, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada cerita seorang lurah yang membantu seorang warga miskin.
Lebih jauh, kasus Bargo mempertanyakan seberapa akurat negara mengenali rakyatnya sendiri.
Ketika seorang penyandang disabilitas hidup mengontrak, bekerja sebagai pemulung, tidak menerima bansos dan masih harus meminta sepeda kepada lurah agar dapat bekerja, maka ada persoalan yang patut diperiksa.
Jangan sampai Bargo miskin di kehidupan nyata, tetapi dianggap cukup sejahtera di dalam data.
Negara tidak boleh hanya hadir melalui belas kasihan individu. Perlindungan terhadap warga miskin dan penyandang disabilitas harus hadir melalui sistem yang akurat, transparan dan berpihak.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan Dinas Sosial.
Apakah data Bargo akan tetap dibiarkan seperti sekarang, atau pemerintah akan turun langsung memastikan kondisi sebenarnya dan memperbaiki data serta akses layanan sosialnya?
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kelurahan Kedoya Utara, Dinas Sosial, BPS serta instansi terkait mengenai status DTSEN Bargo, dasar penetapan Desil 4, akses bansos, status kepesertaan jaminan kesehatan, administrasi penyerahan sepeda dan langkah tindak lanjut pemerintah.
Red.




Tinggalkan Balasan