JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat kompetensi petugas rehabilitasi guna menghadapi perkembangan penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks. Tidak hanya jenis zat yang semakin beragam, bentuk narkotika yang semakin sulit dikenali, termasuk narkotika cair, menjadi tantangan baru dalam penanganan dan rehabilitasi.
Upaya tersebut dilakukan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN melalui Kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Standardisasi Lembaga dalam rangka Pemenuhan Keterampilan Intervensi Krisis dan Fasilitasi Kelompok yang digelar secara daring pada 12–13 dan 18–20 Agustus 2026.
Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, mengatakan tantangan penanganan penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya berkaitan dengan prevalensi, tetapi juga kemunculan berbagai jenis dan bentuk zat yang semakin sulit dideteksi.
Secara global, tercatat sebanyak 1.522 New Psychoactive Substances (NPS) telah dilaporkan dari 155 negara. Sementara di Indonesia, 159 NPS telah diidentifikasi sebagai narkotika dan 18 NPS sebagai psikotropika.
“Tantangan ke depan bukan hanya terhadap jenis zat yang semakin sulit kita deteksi, tetapi bentuk zatnya yang semakin sulit dideteksi, terutama dengan maraknya narkotika cair,” ujar Amrita.
Menurut Amrita, kondisi tersebut mengharuskan petugas rehabilitasi memiliki kemampuan asesmen dan wawancara yang semakin baik. Petugas perlu mampu menggali informasi mengenai zat yang digunakan, tingkat ketergantungan, serta dampak penyalahgunaan dari aspek biopsikososial.
Kemampuan tersebut dinilai penting agar intervensi rehabilitasi dapat diberikan sesuai kebutuhan masing-masing klien, baik dari aspek kesehatan fisik maupun kesehatan mental.
Kualitas SDM Jadi Kunci
Penguatan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam upaya BNN meningkatkan kualitas lembaga rehabilitasi mitra.
Pada Th.2025, tercatat 615 lembaga rehabilitasi mitra BNN, dengan 405 lembaga direkomendasikan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) periode 2020–2025.
Dari 134 lembaga mitra yang diselenggarakan komponen masyarakat, sebanyak 49 lembaga direkomendasikan memenuhi SNI 100 persen. Sementara 85 lembaga lainnya berada pada tingkat pemenuhan 75 persen.
Data tersebut menunjukkan masih diperlukan pembinaan secara berkelanjutan agar semakin banyak lembaga rehabilitasi komponen masyarakat mampu memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.
BNN menilai kualitas layanan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kompetensi petugas yang berhadapan langsung dengan klien.
“Kita tidak minta sarana prasarana yang mewah. Dalam keterbatasan dan kondisi minimalis, harapannya dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi klien-klien kita,” tegas Amrita.
Ia menambahkan, rasa aman dan nyaman tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi fisik tempat rehabilitasi. Kemampuan petugas membangun kepercayaan dengan klien juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses rehabilitasi.
Petugas diharapkan mampu memberikan assurance, menunjukkan kehadiran untuk mendampingi klien, serta membangun trust sehingga proses perubahan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Diperkuat Sinergi Lintas Kementerian
Peningkatan mutu layanan rehabilitasi juga dilakukan melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman yang akan ditindaklanjuti melalui kerja sama operasional.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain standardisasi layanan, pengembangan sistem data terpadu, sertifikasi, serta pengawasan terhadap penyelenggara layanan rehabilitasi.
Sementara itu, kegiatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan Direktorat PLRKM BNN diikuti petugas dari 31 lembaga rehabilitasi mitra BNN.
Para peserta mendapatkan penguatan pengetahuan dan keterampilan terkait intervensi krisis dan fasilitasi kelompok sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan SNI 8807:2022.
BNN berharap penguatan kompetensi tersebut dapat mempercepat peningkatan jumlah lembaga rehabilitasi masyarakat yang mencapai pemenuhan SNI 100 persen dan siap mengikuti proses sertifikasi.
Dengan semakin banyaknya lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan yang semakin luas, berkualitas, aman, nyaman, serta berorientasi pada kebutuhan dan pemulihan klien.
Red.




Tinggalkan Balasan