, ,

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken Solar Disita

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan adalah 35 buah korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Asap mengepul dari lahan yang terbakar. Bareskrim Polri menduga sebagian kasus karhutla berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan.

Selain korek api, penyidik menyita dua botol plastik berisi BBM jenis solar. Menurut Irhamni, keberadaan BBM tersebut menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan adanya kesengajaan dalam pembakaran.

“Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” katanya.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta 39 batang kayu bekas terbakar.

Keterangan Foto: Petugas melakukan penanganan dan penyelidikan di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, jeriken dan botol berisi BBM, serta peralatan pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembakaran.

Polisi juga mengamankan lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Irhamni menjelaskan, rangkaian barang bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang selanjutnya dipersiapkan untuk perkebunan.

“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelasnya.

Menurut dia, kondisi musim kemarau membuat lahan lebih mudah terbakar. Lahan yang telah dibuka dengan cara dibakar kemudian diduga akan dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit saat memasuki musim hujan.

Bareskrim memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Penanganan perkara karhutla ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pembakaran lahan tersebut.

Kasus karhutla ini kembali menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi, terutama selama musim kemarau.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994