,

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia, 28,9 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi Disita

BENGKALIS, – Jalur laut perbatasan Indonesia-Malaysia kembali menjadi pintu masuk narkotika jaringan internasional. Namun kali ini, upaya penyelundupan dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan Bea Cukai Bengkalis bersama jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Bantan.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (12/8/2026), aparat menyita 28.967,91 gram atau hampir 29 kilogram metamfetamina (sabu), 122.629 butir pil ekstasi, serta 394 pcs ethomidate.

Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp137,6 miliar. Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 268.257 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta berpotensi menghemat keuangan negara hingga Rp239,35 miliar.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah Bantan, Bengkalis.

“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Novryansyah.

Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.07 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah Toyota Yaris putih di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan puluhan paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam karung goni pada bagian kursi tengah kendaraan.

Dua orang berinisial M (50) dan HI (47), keduanya asal Pekanbaru, langsung diamankan. Barang haram tersebut diduga hendak dibawa menuju Kota Pekanbaru.

Pengembangan Membuka Peran Jaringan

Aparat tidak berhenti pada dua tersangka. Hasil interogasi kemudian menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai jaringan yang lebih besar.

Tim gabungan bergerak menuju kawasan antrean kendaraan di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka, yakni UA (24) yang diketahui berstatus mahasiswa dan TP (28).

Dari pengembangan sementara, keduanya disebut bergerak atas perintah seorang pengendali berinisial A. Sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Fakta ini menunjukkan bahwa pengungkapan tersebut bukan sekadar penindakan terhadap kurir, tetapi menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut perbatasan.

Negara Tak Boleh Kalah di Perbatasan

Kasus ini kembali menegaskan bahwa wilayah perbatasan perairan merupakan salah satu titik rawan masuknya narkotika dari luar negeri. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi.

Kolaborasi Bea Cukai dan kepolisian menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi sejak barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia.

Atas dugaan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seluruh barang bukti bersama para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Novryansyah menegaskan, Bea Cukai Bengkalis bersama jajaran Kepolisian Resor Bengkalis akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.

“Langkah transformatif dan penguatan sinergi lintas instansi ini diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan di wilayah terluar Kabupaten Bengkalis, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta mendukung terciptanya wilayah yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Pesannya jelas: jalur laut bukan jalan bebas bagi jaringan narkotika internasional. Perbatasan harus menjadi benteng, bukan pintu masuk barang haram yang menghancurkan generasi bangsa.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994