, , ,

BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal Berbendera Tanzania

PALANGKA RAYA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026), setelah tim gabungan mendapatkan informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, antara lain Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga MV Ocean Porter, pada Senin (17/8/2026).

Tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak K9. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap awak kapal serta sejumlah kompartemen.

Petugas menemukan empat kontainer dengan kondisi berbeda. Dua kontainer dalam keadaan kosong, satu kontainer terbuka berisi berbagai perkakas, sedangkan satu kontainer lainnya masih tergembok dan baru dilas setelah dibongkar.

Di dalam kontainer tersebut ditemukan bungkusan rokok berlogo “GD” bergambar daun dan bertuliskan bahasa China.

Dari Keterangan Awak Kapal, Petugas Temukan Cairan Diduga Narkotika

Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah salah seorang awak kapal memberikan keterangan mengenai lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan di dalam wadah tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Total berat bruto barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD, dengan jumlah sekitar 1.570.000 batang.

Sebanyak 10 awak kapal turut diamankan. Seluruhnya merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Menurut keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton. Beberapa hari kemudian, kapal tersebut berhasil diintercept oleh tim gabungan di perairan Karimun.

Cegah Peredaran Narkoba Bernilai Rp8,5 Triliun

BNN menyebut pengungkapan tersebut berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Operasi tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika semakin berkembang, termasuk melalui modus penggunaan metamfetamin dalam bentuk cair.

Karena itu, BNN menegaskan perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Pencegahan, edukasi dan keterlibatan masyarakat, keluarga, dunia pendidikan serta generasi muda menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap narkotika.

Generasi Muda Didorong Berani Hidup Tanpa Narkoba

Komitmen tersebut juga disampaikan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam kuliah umum di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Gebyar Ananda Bersinar itu dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menekankan pentingnya membangun kesadaran serta ketahanan generasi muda terhadap ancaman narkotika.

Peserta Jambore Nasional yang hadir di BNN juga mendapatkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menanamkan pesan agar generasi muda berani bermimpi, berprestasi dan menjalani kehidupan tanpa narkoba.

BNN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong sinergi lintas sektor melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pesan yang dibangun sederhana namun tegas: generasi hebat adalah generasi yang berani menolak narkoba.

Upaya pemberantasan narkotika diharapkan tidak berhenti pada operasi penindakan maupun kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama yang tumbuh dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat hingga seluruh elemen pembangunan.

War on Drugs bukan hanya tugas aparat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi Indonesia.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994