
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penyebab ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan setelah menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketidakdisiplinan dalam proses pendistribusian makanan. Makanan MBG seharusnya segera dibagikan maksimal empat jam setelah selesai dimasak.

“Itu karena ketidakdisiplinan daripada SPPG dan pendistribusian. Jadi seharusnya loading empat jam selesai dari masak langsung dibagikan. Tapi faktanya di lapangan lebih dari empat jam,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ketut, keterlambatan distribusi dapat meningkatkan risiko makanan basi dan pertumbuhan bakteri. Terlebih, makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet.
“Nah, itulah yang menyebabkan keracunan, karena MBG ini kan nggak pakai pengawet. Jadi mudah dia basi. Mudah bakterinya cepat berkembang,” ujarnya.
Pengawasan Dilakukan Dua Kali Sehari
Ketut menjelaskan, BGN telah menerapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan MBG sebanyak dua kali setiap hari. Pengawasan dilakukan pada pukul 17.00 WIB saat bahan makanan tiba dan pukul 02.00 WIB ketika proses memasak berlangsung.
“Kita setiap hari, dua kali sehari kita melakukan apel kesiagaan MBG, mulai dari jam 2 malam terus jam 5 sore. Karena waktu-waktu itu waktu krusial pemilihan bahan. Kalau jam 5 kan sampai, masak jam 2 pagi,” jelas Ketut.
Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan. BGN masih menemukan petugas, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pihak sekolah yang tidak menjalankan ketentuan waktu distribusi secara disiplin.
“Masih ada di beberapa daerah orang-orang ini, anak-anak kita ini, kepala-kepala SPPG ini, termasuk PIC-PIC, termasuk ada juga sekolah-sekolah yang tidak tepat waktu dalam membagikan MBG melebihi batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.
512 Santri Terdampak
Sebelumnya, BGN mencatat sebanyak 512 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam terdampak setelah menyantap menu MBG.
Ketut mengatakan data tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi petugas di lapangan.
“Berdasarkan data yang kami terima dari teman-teman yang sudah melakukan investigasi di lapangan, total yang terpapar atau terdampak sebanyak 512 orang,” kata Ketut, Rabu (2/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 santri masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara 312 santri telah diperbolehkan pulang dan dinyatakan sembuh. Adapun 120 santri lainnya masih dalam observasi.
BGN bersama dinas kesehatan setempat telah melakukan investigasi untuk mengetahui secara lebih rinci penyebab kejadian tersebut.
SPPG Disanksi Suspend 30 Hari
Sebagai tindak lanjut, BGN memberikan sanksi terhadap SPPG yang bertanggung jawab atas distribusi MBG di wilayah tersebut.
Ketut mengatakan SPPG Sidoarjo Talang Angin dikenai suspend kategori berat selama 30 hari.
“Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan dinas kesehatan terkait dan hasilnya nanti kita akan umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” kata Ketut.
“Kemudian kami juga melakukan suspend dengan kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Talang Angin,” imbuhnya.
Insiden ini menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program MBG. BGN menegaskan kedisiplinan terhadap SOP, terutama terkait waktu pengolahan dan distribusi makanan, menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diterima peserta program tetap aman dan layak konsumsi.
Pengawasan Lintas Sektor Jadi Sorotan
Kasus keracunan ini sekaligus menjadi catatan penting terhadap sistem pengawasan program MBG di tingkat lapangan. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan SPPG, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif sekolah, puskesmas, dinas kesehatan, hingga aparat kepolisian.
Sekolah sebagai penerima dan penyalur makanan perlu memastikan makanan dibagikan sesuai batas waktu serta memperhatikan kondisi makanan sebelum dikonsumsi para siswa maupun santri. Puskesmas juga perlu memperkuat pemantauan keamanan pangan dan melakukan respons cepat apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.
Di sisi lain, kepolisian dapat berperan dalam memastikan aspek keamanan pangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Insiden di Sidoarjo menunjukkan bahwa rantai pengawasan dari dapur SPPG hingga makanan diterima dan dikonsumsi peserta MBG masih perlu diperkuat. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi anak justru menimbulkan persoalan kesehatan akibat lemahnya disiplin dan pengawasan di lapangan.
512 Santri Keracunan MBG Sidoarjo, SPPG Bisa Dijerat UU Pangan hingga Ancaman Denda Rp14 Miliar
Kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan serius. Sebanyak 512 orang dilaporkan terdampak setelah mengonsumsi makanan MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dugaan awal berkaitan dengan ketidakdisiplinan terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi makanan. Makanan yang seharusnya segera didistribusikan setelah selesai dimasak disebut berada di lapangan lebih dari empat jam.
SPPG yang menangani distribusi makanan tersebut kemudian dikenai suspend kategori berat selama 30 hari. Namun, langkah administratif tersebut dinilai belum cukup apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keamanan dan sanitasi pangan yang menimbulkan korban.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Secara hukum, kasus tersebut dapat dikaji berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan mengenai sanitasi dan keamanan pangan.
Pasal 71 ayat (2) UU Pangan mewajibkan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan memenuhi persyaratan sanitasi serta menjamin keamanan pangan dan keselamatan manusia.
Apabila dalam penyidikan terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sanitasi tersebut, Pasal 135 UU Pangan dapat menjadi dasar pengenaan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila penyidik menemukan adanya pelanggaran standar keamanan pangan yang dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan dampak serius terhadap korban.
Pasal 140 UU Pangan mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa orang, ketentuan Pasal 146 dapat memberikan ancaman pidana yang lebih berat, termasuk denda hingga Rp14 miliar.
Jika kemudian terbukti mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp20 miliar.
Jangan Hanya Pengelola Dapur yang Diperiksa
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum perlu mengurai tanggung jawab pada seluruh rantai penyediaan makanan MBG.
Pihak yang dapat diperiksa antara lain pengelola atau pelaku usaha SPPG, penanggung jawab operasional, petugas pengolahan makanan, pihak yang menangani penyimpanan dan pengangkutan, hingga pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran terhadap terjadinya pelanggaran.
Namun, penetapan tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya korban keracunan.
Diperlukan bukti yang menunjukkan hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan terjadinya kontaminasi atau keracunan.
UU Kesehatan dan PP 28/2024
Selain UU Pangan, penanganan kasus ini juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Kedua regulasi tersebut mengatur berbagai aspek upaya kesehatan, termasuk kesehatan lingkungan, pengamanan makanan dan minuman serta pengawasan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dari faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap SPPG tidak cukup hanya melihat makanan yang telah dikonsumsi korban.
Pemeriksaan perlu mencakup kondisi tempat pengolahan, kebersihan pekerja, air yang digunakan, bahan baku, peralatan memasak, proses penyimpanan, suhu makanan, pengemasan, pengangkutan hingga waktu makanan didistribusikan dan dikonsumsi.
Permenkes 11/2025 Buka Ruang Sanksi Administratif
Dari sisi administrasi perizinan subsektor kesehatan, Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 juga menjadi salah satu instrumen yang perlu diperhatikan.
Peraturan tersebut mengatur pengawasan serta sanksi administratif terhadap pelaku usaha sesuai kewenangan dan cakupan perizinannya.
Sanksi dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha maupun perizinan penunjang lainnya sesuai ketentuan.
Namun, penerapan Permenkes 11/2025 harus terlebih dahulu melihat status dan klasifikasi kegiatan usaha SPPG, termasuk NIB, Sertifikat Standar, izin atau PB UMKU yang dimiliki serta kewajiban standar usaha yang berlaku.
Pemeriksaan Laboratorium Jadi Penentu
Untuk memastikan penyebab keracunan, pemeriksaan laboratorium dan investigasi epidemiologi menjadi sangat penting.
Sampel makanan, bahan baku, air, peralatan, lingkungan dapur serta sampel terkait lainnya perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap korban juga diperlukan untuk mengetahui agen penyebab gangguan kesehatan.
Hasil tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah kejadian disebabkan kontaminasi bakteri atau mikroorganisme lain, bahan kimia, persoalan penyimpanan, keterlambatan distribusi, atau faktor lainnya.
Pengawasan Jangan Menunggu Korban
Kasus Sidoarjo juga menjadi alarm bagi sistem pengawasan program MBG.
Pengawasan idealnya dilakukan sejak bahan baku diterima, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pengangkutan hingga makanan diterima oleh sekolah atau pesantren dan dikonsumsi penerima manfaat.
Dinas kesehatan, puskesmas, pemerintah daerah, pengelola SPPG, satuan pendidikan serta aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah ratusan orang menjadi korban.
Kasus ini bukan semata persoalan makanan terlambat didistribusikan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan dan sanitasi pangan yang menyebabkan korban, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar pelanggaran SOP menjadi persoalan hukum dengan konsekuensi administratif maupun pidana.
Karena itu, publik menunggu hasil investigasi secara transparan: apa penyebab keracunan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah seluruh standar keamanan pangan MBG benar-benar telah dipenuhi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh dan pengawasan terpadu menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Red.




Tinggalkan Balasan