,

Polda Metro Bongkar Dugaan Penggerak Kerusuhan 27 Agustus, Tiga Tersangka Kematian Bambang Setiawan Diamankan

JAKARTA, INDONESIASATU928.COM — Penanganan perkara kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan, mulai dari kasus meninggalnya Bambang Setiawan hingga dugaan mobilisasi massa, pendanaan aksi dan eksploitasi anak dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, digital forensik hingga pemeriksaan barang bukti, di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Konferensi pers tersebut melibatkan sejumlah pejabat utama, antara lain  Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya; Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya; serta Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Foto konferensi pers yang menampilkan Kombes Pol. Iman Imanuddin, Kombes Pol. Budi Hermanto, dan Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.

Tiga tersangka kasus kematian Bambang Setiawan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti terkait dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Bambang Setiawan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi rekaman video, lima gelas kaca dan delapan piring.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti serta memperoleh hasil visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati.

Analisis digital forensik dilakukan terhadap rekaman CCTV, video yang beredar di media sosial maupun rekaman amatir.

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiganya disebut berinisial FP (23), BS (33), dan DDS (29). Mereka diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) malam dan kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

CCTV menjadi salah satu petunjuk

Dalam penyidikan, polisi menganalisis sejumlah rekaman CCTV dan video yang diperoleh dari masyarakat.

Menurut penyidik, salah satu rekaman memperlihatkan seseorang mengenakan pakaian hitam dan menggunakan topi yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan papan kayu.

Rekaman lain juga dianalisis untuk mengidentifikasi seseorang yang disebut mengenakan pakaian hitam, bertubuh relatif pendek, menggunakan topi dan membawa tas serta kayu.

Penyidik kemudian membuat sketsa wajah berdasarkan keterangan saksi dan temuan di tempat kejadian perkara.

Sketsa tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.

Polisi dalami dugaan mobilisasi dan pendanaan

Tidak berhenti pada pelaku kekerasan di lapangan, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya dugaan mobilisasi massa dan pendanaan dalam rangkaian kerusuhan.

Polisi menyebut terdapat beberapa kelompok yang sedang didalami.

Pada kelompok pertama, polisi menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp40.000 per orang kepada massa. Pemberian tersebut diduga melalui seorang koordinator lapangan berinisial JT.

Menurut polisi, JT diduga mendapat perintah dari sejumlah pihak berinisial PKL, KHT alias HJ dan SO. Peran dan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kelompok kedua berkaitan dengan seseorang berinisial ER, yang disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

ER diduga menyiapkan massa dengan pembayaran sekitar Rp70.000 per orang. Polisi menyatakan masih mendalami pihak berbadan hukum yang diduga memberikan perintah maupun pendanaan.

Sementara itu, kelompok ketiga berkaitan dengan dugaan mobilisasi anak-anak dalam rangkaian kerusuhan.

Rita Wulandari ungkap dugaan eksploitasi anak

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., memaparkan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak.

Polisi menyebut terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial B, N dan P.

B diduga merekrut 53 anak dengan iming-iming pembayaran sebesar Rp55.000 per anak.

Sementara N, seorang perempuan, diduga merekrut 22 anak dengan pembayaran Rp50.000 per anak.

Adapun P diduga merekrut delapan anak dengan pembayaran Rp40.000 per anak.

Polisi menyebut langkah pengamanan terhadap anak-anak dilakukan sebagai tindakan pencegahan agar mereka tidak berkembang menjadi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak. Polisi menyatakan nominal transaksi yang ditemukan masih merupakan bagian yang terlihat dari hasil penyidikan dan kemungkinan masih dapat berkembang.

150 anak dikembalikan kepada orang tua

Dalam penanganan rangkaian perkara tersebut, Ditres PPA dan PPO menyatakan telah mengamankan 153 orang, terdiri atas tiga perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki.

Namun, polisi menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak ditahan.

Seluruh 150 anak telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Polda Metro Jaya selanjutnya berencana melakukan langkah pencegahan melalui edukasi dan koordinasi bersama sekolah, orang tua, Bhabinkamtibmas serta jajaran penyidik PPA.

Langkah tersebut dinilai penting agar anak tidak mudah dimanfaatkan dalam kegiatan yang berpotensi membawa mereka masuk ke dalam proses hukum.

Polisi tegaskan bukan kriminalisasi aksi unjuk rasa

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak ditujukan terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Polisi membedakan antara aksi penyampaian pendapat yang berlangsung secara tertib dengan tindakan yang diduga berkembang menjadi kekerasan, kerusuhan, perusakan maupun tindak pidana lainnya.

Pesan yang disampaikan kepolisian cukup jelas: hak menyampaikan pendapat tetap dihormati, tetapi kekerasan dan tindak pidana tetap diproses sesuai hukum.

Kompolnas apresiasi penyidikan

Perkembangan penanganan perkara tersebut turut mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Perwakilan Kompolnas yang hadir dalam konferensi pers memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Kompolnas, penggunaan CCTV, bukti digital, pemeriksaan saksi dan metode penyidikan lainnya menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta secara lebih objektif.

Kompolnas juga menyoroti perbedaan antara aksi penyampaian pendapat pada siang hari dengan peristiwa pada malam hari yang menurut kepolisian berkembang menjadi tindakan anarkis.

Publik menunggu siapa di balik mobilisasi

Pengungkapan tiga tersangka dalam kasus kematian Bambang Setiawan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan.

Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju kepada pelaku lapangan.

Dugaan adanya mobilisasi, pemberian uang, perekrutan massa serta keterlibatan pihak lain membuat penyidikan memiliki dimensi yang lebih luas.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa pihak yang diduga berada di balik mobilisasi tersebut, siapa yang menyediakan dana, serta apa tujuan sebenarnya dari pengerahan massa.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain masih terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Untuk itu, setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Metro Jaya juga membuka layanan “Lapor Bu” di nomor 0812-1411-0110 bagi masyarakat yang membutuhkan layanan terkait persoalan perempuan dan anak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bambang Setiawan Tewas, Polda Metro Bongkar Dugaan Penggerak dan Pendana Kerusuhan 27 Agustus

Kasus kerusuhan 27 Agustus 2026 memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengungkap tiga tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia. Polisi juga mulai membongkar dugaan jaringan penggerak massa dan aliran dana di balik kerusuhan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan, penyidik telah memeriksa 16 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, flashdisk berisi video, lima gelas kaca dan delapan piring.

Penyidik juga mengambil sampel dugaan sidik jari laten dari sejumlah benda yang ditemukan di TKP.

Tak berhenti di situ. Polisi melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir serta meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum hingga ahli hukum pidana.

Bambang Setiawan Meninggal, CCTV Dibedah

Polisi menyebut peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Bambang Setiawan terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.

Dari rekaman yang dianalisis, penyidik menemukan visual seseorang berpakaian hitam dan memakai topi yang diduga memukul korban menggunakan papan kayu.

Rekaman lainnya memperlihatkan seseorang mengenakan kaus hitam, bertubuh pendek, memakai topi dan tas, memegang kayu serta menyeret korban.

CCTV, video amatir dan bukti digital kemudian dicocokkan dengan temuan di lapangan.

Polisi juga sebelumnya telah membuat sketsa wajah berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari TKP.

Hasil pengembangan tersebut akhirnya mengarah kepada tiga orang yang kemudian ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Uang Rp40 Ribu untuk Kerahkan Massa?

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah temuan dugaan pendanaan pengerahan massa.

Polisi mengungkap adanya dugaan sejumlah orang memperoleh uang dari seorang koordinator lapangan berinisial JT.

Nilainya disebut Rp40.000 per orang.

Dari JT, penyidik kemudian menelusuri nama-nama lain yang diduga berada dalam rantai pemesanan massa, yakni PKL, KHT alias HJ dan SO.

Penyidik masih memburu jawaban penting:

Siapa yang mengorder? Siapa yang membayar? Dan siapa yang berada di belakang pengerahan massa tersebut?

Polisi menyatakan penyelidikan belum berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan.

Ada Mahasiswa, Ada Dugaan Badan Hukum Penyandang Dana

Polda Metro Jaya juga mengungkap klaster lain.

Seseorang berinisial ER, yang disebut sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta, diduga menyiapkan massa dengan imbalan Rp70.000 per orang.

Yang menjadi perhatian penyidik, ER disebut memperoleh order dari sebuah badan hukum.

Badan hukum tersebut kini masih didalami karena diduga menyediakan anggaran dan meminta ER menyiapkan orang.

Polisi belum mengungkap identitas badan hukum tersebut.

Artinya, penyidik masih harus membuktikan apakah dugaan tersebut benar-benar memiliki kaitan dengan rangkaian kerusuhan.

Anak-anak Jangan Dijadikan Alat

Kasus ini semakin miris ketika Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengungkap dugaan eksploitasi anak.

Tiga tersangka berinisial B, N dan P disebut diduga menggerakkan anak-anak untuk mengikuti aksi dengan iming-iming uang.

Tersangka B disebut merekrut 53 anak dengan janji Rp55.000 per anak.

N disebut mengumpulkan 22 anak, masing-masing dijanjikan Rp50.000.

Sementara P disebut mengumpulkan delapan anak, dengan rencana pembayaran Rp40.000 per anak.

Polisi menyebut langkah pengamanan dilakukan sebelum anak-anak tersebut benar-benar menjadi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pesannya jelas: Anak bukan alat untuk kepentingan kerusuhan.

Rp5,4 Juta Lebih Terlihat dalam Transaksi

Dari bukti transfer yang ditemukan, polisi menyebut terdapat transaksi yang berkaitan dengan tiga tersangka.

Untuk B, transaksi yang terlihat mencapai Rp2.350.000.

Untuk N sekitar Rp842.500.

Sedangkan P sekitar Rp2.250.000.

Namun polisi menegaskan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan transaksi.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain dan pihak lain yang terlibat.

Polisi juga menangani lima anak dalam perkara lain. Dua di antaranya disebut kedapatan membawa bahan bakar dan masih menjalani pemeriksaan digital forensik.

Tiga anak lainnya berkaitan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, termasuk dugaan penyerangan terhadap petugas dan perusakan fasilitas umum.

Kompolnas Apresiasi Kerja Polda Metro

Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono dalam konferensi pers tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara.

Ia menilai penyidik telah bekerja menggunakan berbagai metode, termasuk analisis CCTV, bukti digital dan pemeriksaan sidik jari.

Arif juga menyoroti dugaan pengerahan massa dengan iming-iming uang.

Menurut dia, jumlah uang tersebut mungkin tidak besar, tetapi dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan massa di lapangan.

Kompolnas berharap pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk menemukan pihak yang diduga menjadi penggerak dan pendana.

Polda Metro: Kami Tidak Berhenti

Polda Metro Jaya menegaskan hak masyarakat menyampaikan pendapat tetap dilindungi negara.

Namun, hak menyampaikan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, mengganggu keamanan atau merusak fasilitas umum.

Penyidikan terhadap kasus Bambang Setiawan dan rangkaian kerusuhan 27 Agustus masih berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah diamankan.

«“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan.”»

Kini publik menunggu langkah berikutnya.

Siapa sebenarnya aktor di balik pengerahan massa? Dari mana uang mengalir? Siapa pemesan massa? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas tewasnya Bambang Setiawan?

Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya.

Indonesiasatu928.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mobilisasi dan pendanaan serta proses hukum terhadap para tersangka.

Suwidodo/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994