JAKARTA, Indonesiasatu928.com— Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi setelah peristiwa 27 Agustus 2026. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pihak yang membiayai dan menggerakkan massa untuk terlibat dalam kerusuhan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial FP (23), BS (33), dan DDS (29). Ketiganya diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti dan hasil pengembangan penyidikan. Di antaranya analisis rekaman CCTV, video amatir, sidik jari laten yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta sketsa wajah berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang ditemukan penyidik.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Polisi Dalami Dugaan Pendanaan
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang memberikan pendanaan dan menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan.
Menurut kepolisian, sejumlah orang yang diduga terlibat disebut menerima uang dari seorang koordinator lapangan berinisial JT. Besaran uang yang disebut diterima mencapai Rp40.000 per orang.
Penyidik juga mendalami sejumlah pihak yang disebut berada dalam rantai pemesanan dan pengerahan massa, yakni PKL, KHT alias HJ, dan SO.
Selain itu, polisi mendalami seseorang berinisial ER yang disebut berperan menyiapkan massa dengan imbalan Rp70.000 per orang.
Menurut kepolisian, ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Polisi juga masih menelusuri pihak berbentuk badan hukum yang diduga menyediakan anggaran dan meminta ER menyiapkan orang.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui alur pendanaan serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengerahan massa.
Analisis CCTV dan Sidik Jari
Dalam perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, penyidik Polda Metro Jaya juga mengandalkan sejumlah bukti digital dan temuan di TKP.
Polisi menganalisis rekaman CCTV, video yang beredar di masyarakat, data digital, serta sidik jari laten. Sejumlah perangkat DVR juga telah disita untuk dianalisis.
Dari rekaman yang dianalisis, polisi menemukan sejumlah visual yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut. Salah satunya memperlihatkan seseorang yang mengenakan pakaian hitam dan topi serta diduga memukul korban menggunakan papan kayu.
Rekaman lainnya memperlihatkan seseorang dengan ciri-ciri mengenakan kaus hitam, bertubuh pendek, memakai topi dan tas, serta memegang kayu dan menyeret korban.
Namun, identitas dan peran masing-masing orang yang terlihat dalam rekaman tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyidik kemudian mengintegrasikan hasil analisis CCTV dan video amatir dengan keterangan saksi, temuan TKP, sidik jari laten, serta barang bukti lainnya.
Sketsa Wajah Jadi Salah Satu Petunjuk
Selain bukti digital, Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyusun dan merilis sketsa wajah terduga pelaku.
Menurut kepolisian, sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh dari TKP serta hasil penyidikan.
Sketsa wajah tersebut kemudian digunakan bersama bukti lainnya untuk membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Polisi menegaskan bahwa proses identifikasi tidak hanya berdasarkan satu alat bukti, melainkan melalui pencocokan dan pengembangan berbagai informasi yang diperoleh selama penyidikan.
Tiga Tersangka Diduga Eksploitasi Anak
Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan rangkaian aksi, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangani dugaan eksploitasi anak.
Polisi menetapkan tiga orang berinisial B, N, dan P sebagai tersangka. Ketiganya diduga mengajak dan mengumpulkan anak-anak untuk mengikuti aksi dengan iming-iming sejumlah uang.
Penyidik menyebut tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji pembayaran Rp55.000 untuk setiap anak.
Sementara tersangka N disebut mengumpulkan 22 anak dengan rencana pembayaran Rp50.000 per anak. Adapun tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dengan rencana pembayaran Rp40.000 per anak.
Kepolisian menyatakan penanganan terhadap anak dilakukan sebagai langkah pencegahan agar mereka tidak berkembang menjadi anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut penyidik, keterlibatan anak dalam kerumunan aksi yang berpotensi terjadi kekerasan dapat menempatkan mereka dalam posisi rentan, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Penyidik juga menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut melalui sejumlah bukti transaksi.
Berdasarkan transaksi yang telah ditemukan, polisi menyebut terdapat dana yang diterima oleh para tersangka. Untuk B, transaksi yang terlihat mencapai Rp2.350.000, N sebesar Rp852.500, sedangkan P sebesar Rp2.250.000.
Namun, polisi menegaskan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan aliran dana.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap transaksi lainnya untuk mengetahui sumber dana, penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara tersebut antara lain dikenakan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Lima Anak Turut Ditangani
Selain tiga tersangka, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga menangani lima anak.
Dua anak disebut diamankan karena diduga membawa bahan bakar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan digital forensik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan kelompok tertentu.
Sementara tiga anak lainnya berkaitan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, antara lain terkait dugaan penyerangan terhadap petugas dan perusakan fasilitas umum.
Terhadap tiga anak tersebut, proses diversi telah dilakukan dan kepolisian masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Polisi Tegaskan Bukan Perkara Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya menegaskan perkara yang sedang ditangani merupakan perkara kerusuhan dan bukan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Kepolisian menyatakan tetap memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Polda Metro Jaya juga memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, termasuk untuk mengungkap dugaan aktor penggerak dan pihak yang menyediakan pendanaan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” kata pihak Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.
Indonesiasatu928.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan keterangan resmi kepolisian, asas praduga tak bersalah, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Suwidodo/Red.




Tinggalkan Balasan