BEKASI — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memimpin konsolidasi akbar yang dihadiri sedikitnya 2.000 buruh di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).
Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari penguatan organisasi pekerja dalam menghadapi sejumlah agenda strategis ketenagakerjaan, terutama pembahasan penetapan upah minimum 2027, upah minimum sektoral, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pekerja alih daya atau outsourcing, serta daya beli pekerja.

Said Iqbal menyebut kehadiran ribuan buruh di kawasan industri Kabupaten Bekasi menunjukkan soliditas dan koordinasi pekerja.
“Konsolidasi di Bekasi yang dihadiri sedikitnya 2.000 orang membuktikan bahwa kaum buruh tetap solid, terorganisasi, dan memiliki semangat perjuangan yang kuat. Kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi sebuah acara, ini merupakan bukti bahwa buruh memahami pentingnya persatuan,” ujar Said Iqbal dalam unggahan Facebook, Minggu (13/9/2026).
Usulan Kenaikan Upah 7,5–9,5 Persen
Dalam pembahasan mengenai pengupahan yang disampaikan melalui konferensi Zoom, serikat pekerja dan Partai Buruh menyampaikan usulan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut dikaitkan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda di setiap daerah.
Dalam pemaparan tersebut, perhitungan rata-rata nasional disebut menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Sementara daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat menghasilkan angka berbeda.
Salah satu contoh yang disebut adalah Maluku Utara. Pertumbuhan ekonomi daerah tersebut dalam data yang dipaparkan disebut mencapai sekitar 20,05 persen, dengan inflasi sekitar 5,8 persen. Dengan faktor pengali yang disebut sebesar 0,5, perhitungan tersebut menghasilkan angka sekitar 12,5 persen.
Disparitas Upah Antarwilayah
Pembahasan juga menyoroti disparitas upah minimum antardaerah. Sistem pengupahan berbasis wilayah melalui UMP dan UMK menyebabkan besaran upah minimum dapat berbeda antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
Narasumber mencontohkan Bekasi dan Karawang. Perkembangan kawasan industri di kedua wilayah tersebut disebut turut mendorong perubahan tingkat upah minimum.
Untuk mengurangi disparitas, buruh menyinggung kembali pendekatan ring yang pernah digunakan pada masa lalu, yakni pengelompokan wilayah berdasarkan karakteristik industri dan kebutuhan hidup yang relatif sama.
Buruh Soroti Daya Beli
Selain besaran upah, kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi perhatian buruh. Menurut narasumber, kenaikan upah nominal belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja apabila harga barang dan jasa meningkat lebih tinggi.
“Yang kita butuhkan upah real,” ujarnya.
Karena itu, perjuangan buruh tidak hanya diarahkan pada kenaikan upah nominal, tetapi juga pada upaya menjaga daya beli pekerja.
Upah Minimum Sektoral dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh juga mengusulkan agar upah minimum sektoral berada paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku, dengan besaran yang dapat berbeda sesuai karakteristik sektor.
Selain itu, buruh mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk persoalan outsourcing, pekerja kontrak, PHK dan pesangon.
Rencana Aksi Daerah
Untuk mengawal agenda tersebut, serikat pekerja dan Partai Buruh berencana melakukan aksi di daerah. Aksi disebut akan difokuskan pada penyampaian aspirasi ketenagakerjaan.
“Perjuangan buruh bukan untuk menciptakan kegaduhan. Buruh menginginkan hubungan industrial yang adil, investasi yang sehat, dan perusahaan yang berkembang bersama kesejahteraan pekerja,” ujar Said Iqbal.
Rencana aksi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan organisasi pekerja di masing-masing daerah.
Sumber berita: Materi diperoleh melalui konferensi/diskusi Zoom pada Rabu, 16 September 2026, pukul 13.15 WIB.
Reporter: Suwidodo




Tinggalkan Balasan