JAKARTA, Indonesiasatu928.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus dengan total 25 tersangka, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 gram etomidate, dan 1.202 gram ketamine.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sabu 2,1 ton dari kapal asing
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di perairan Karimun, Kepulauan Riau. BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania pada 17 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan kapal, petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki air berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan metamfetamin.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair. Petugas juga menemukan 157 boks rokok ilegal asal China dengan total 1,57 juta batang dan mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing.
Sabu hampir 29 kilogram dari jalur darat
Kasus lainnya diungkap melalui jalur darat dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Jabodetabek.
Petugas mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi-Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 28 Juli 2026.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga Jakarta. Dua tersangka lainnya, MU dan R, diamankan di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari bagasi kendaraan ditemukan 29 bungkus teh China merek GUANYIWANG yang berisi sabu dengan berat netto 28.954 gram. BNN menyebut pengungkapan tersebut merupakan pengembangan jaringan yang dikendalikan dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Modus menggunakan paket ekspedisi dan vape
BNN juga mengungkap sejumlah kasus yang memanfaatkan jasa ekspedisi. Salah satunya pengiriman sabu dari Jakarta menuju Makassar dengan barang bukti sekitar 101,74 gram.
BNNP DKI Jakarta juga menggagalkan pengiriman sekitar 4.009 gram ganja dari Medan melalui jasa ekspedisi JNE. Kasus lain berupa pengiriman sabu 199,5 gram dari Medan menuju Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain ekspedisi, jaringan narkotika juga menggunakan perangkat vape. Dalam salah satu pengungkapan di Batam, petugas menemukan tablet yang mengandung MDMA, metamfetamina, serta cartridge vape berisi etomidate.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah apartemen dan rumah kos. Dari lokasi tersebut disita antara lain metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, dan mesin vacuum press.
Pengungkapan di lingkungan kampus
BNN turut mengungkap dugaan peredaran ganja di lingkungan perguruan tinggi di Jakarta.
Kasus bermula ketika sebuah kampus swasta melaporkan temuan sebuah tas berisi bungkus yang diduga daun kering ganja, tembakau, tiga timbangan digital, dan sejumlah peralatan laboratorium.
Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial ZFP. Dari pemeriksaan, ganja yang ditemukan memiliki berat netto 189,95 gram.
Sementara itu, BNNP DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial PDA alias P di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari penggeledahan, petugas menyita 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.
Pengedar sabu di Jakarta Timur ditangkap
BNNP DKI Jakarta juga menangkap HS (53) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2026.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp2.245.000. Total sabu yang disita mencapai 97,82 gram.
Kasus lainnya terjadi di Duren Sawit. Seorang pemuda berinisial IH alias N (22) ditangkap di kamar kosnya.
Petugas menyita 26,9 gram sabu dan 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram, serta timbangan digital dan telepon seluler.
Pada kasus lain di Koja, Jakarta Utara, BNNP DKI menangkap D (29) di sebuah kantor ekspedisi. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu dengan berat netto 989,6 gram dan 81 bungkus cartridge cairan etomidate dengan total volume 162 mililiter.
BNN: Peredaran narkotika gunakan berbagai modus
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika menggunakan beragam jalur dan modus, mulai dari jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape.
BNN RI menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika.
BNN juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.
Suwidodo





Tinggalkan Balasan