JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar jejak harta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita tiga motor gede (moge) dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
Tiga moge tersebut disita dari pengembangan perkara yang menyeret Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari hasil penyidikan yang kemarin menetapkan saudara GH sebagai tersangka, kami melakukan beberapa kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan. Jadi, itu barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tiga Moge Kelas Premium
Tiga kendaraan roda dua berkapasitas besar yang diamankan KPK yakni:
– BMW R Nine T Scrambler 1.170 cc
– Kawasaki Z900 984 cc
– Triumph Bonneville Bobber 1.200 cc
Ketiga moge tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan KPK.
Tak hanya kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
KPK menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
Diduga Terima Rp3,25 Miliar
Gatot Heroe Hernanda diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode 2024-2025 sebelum menduduki posisi Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Gatot menerima uang hingga Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, ketika masih bertugas di kantor pusat DJBC.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.
Barang Bukti Masih Bisa Bertambah
KPK memastikan penyitaan belum berhenti. Penyidik masih memiliki waktu untuk menelusuri aliran uang dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan atau dalam masa penahanan ini juga masih ada waktu untuk tim penyidik mengembangkan atau memperdalam lagi fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” kata Taufik.
Artinya, tiga moge dan uang asing senilai sekitar Rp2,8 miliar tersebut belum tentu menjadi akhir dari penelusuran aset dalam kasus ini.
Delapan Tersangka
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal;
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono;
3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan;
4. Pemilik Blueray Cargo John Field;
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan;
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri;
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC Budiman Bayu Prasojo;
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan suap, aliran uang, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
KPK pun membuka kemungkinan adanya barang bukti dan pihak lain yang akan terseret dalam pengembangan kasus ini.
KPK memastikan pengusutan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih memburu jejak aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Tak menutup kemungkinan, pengembangan penyidikan kembali menyeret pihak lain serta mengungkap harta lain yang selama ini belum terendus.
Red.




Tinggalkan Balasan