JAKARTA, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) periode 2026–2031 resmi dilantik di JW Marriott Hotel Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian kepengurusan organisasi. Di tengah sorotan terhadap kualitas, integritas, dan profesionalisme penegak hukum, kepengurusan baru PERADI Profesional DKI Jakarta dituntut mampu membuktikan bahwa organisasi advokat tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir nyata dalam memperkuat marwah profesi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mengusung semangat “Bermutu, Beretika, Berkarakter”, kepengurusan DPD PERADI Profesional DKI Jakarta periode 2026–2031 dipimpin Taufik Akbar Kadir, S.H., M.H.
Rangkaian acara diawali penyambutan tamu undangan dengan Tari Nusantara, doa bersama, serta laporan Ketua Panitia, Drs. Djoko Sarwoko, S.H., M.H
Pelantikan turut dihadiri jajaran pengurus dan anggota PERADI Profesional, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mitra strategis, dan berbagai unsur lainnya.
Tiga Fokus Kepengurusan
Dalam sambutannya, Taufik Akbar Kadir menegaskan terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi pekerjaan rumah kepengurusan DPD PERADI Profesional DKI Jakarta selama periode 2026–2031.
Pertama, memperkuat keanggotaan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pembinaan agar anggota tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga mempunyai integritas, intelektualitas, dan profesionalisme.
Menurut Taufik, organisasi advokat tidak akan kuat apabila hanya mengandalkan jumlah anggota. Kualitas dan karakter advokat menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi yang dipercaya masyarakat.
Kedua, meningkatkan kapasitas dan kompetensi advokat.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia akan dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan.
Bahkan, sebelum kepengurusan resmi dilantik, DPD PERADI Profesional DKI Jakarta telah mencanangkan program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berkolaborasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hukum Acara Konstitusi Khusus.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan advokat terus mengikuti perkembangan hukum dan memiliki kemampuan yang memadai ketika menjalankan profesinya.
Ketiga, memperkuat pengabdian kepada masyarakat.
Taufik menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, keberadaan advokat tidak semestinya hanya terlihat ketika menangani perkara yang memiliki nilai ekonomi.
Pengabdian juga harus diwujudkan melalui pendampingan hukum, edukasi, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat.
“Organisasi harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum,” demikian semangat yang ditekankan dalam kepengurusan baru tersebut.
Bukan Sekadar DPD Pertama
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan pelantikan DPD PERADI Profesional DKI Jakarta bukan sekadar seremoni organisasi.
Menurut Harris, momentum tersebut merupakan awal perjalanan untuk membangun organisasi advokat yang benar-benar menjunjung mutu, etika, dan karakter.
Sebagai DPD pertama yang melaksanakan pelantikan, PERADI Profesional DKI Jakarta memiliki beban sekaligus tanggung jawab lebih besar. DPD tersebut diharapkan mampu menjadi rujukan dan menetapkan standar bagi kepengurusan PERADI Profesional di daerah lainnya.
Namun, status sebagai DPD pertama tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.
Harris justru memberikan tantangan terbuka kepada jajaran pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta agar mampu membuktikan kualitasnya melalui kerja nyata.
“Jangan hanya puas menjadi DPD pertama, tetapi jadilah DPD terbaik,” tegas Harris.
Marwah Advokat Dipertaruhkan
Harris mengingatkan bahwa organisasi advokat membutuhkan lebih dari sekadar orang-orang yang memahami pasal dan peraturan perundang-undangan.
Advokat dituntut memiliki kompetensi, keberanian, integritas, sekaligus menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi.
Pesan tersebut menjadi penting karena kualitas advokat pada akhirnya tidak hanya menentukan citra organisasi, tetapi juga ikut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Karena itu, tantangan bagi kepengurusan DPD PERADI Profesional DKI Jakarta periode 2026–2031 kini bukan lagi bagaimana menjadi yang pertama dilantik.
Tantangannya adalah membuktikan bahwa slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter” benar-benar diwujudkan dalam praktik.
Masyarakat akan menilai bukan dari megahnya pelantikan, melainkan dari seberapa profesional advokat menjalankan tugas, seberapa teguh menjaga etika, serta seberapa nyata organisasi memberikan akses dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dengan demikian, pelantikan tersebut menjadi titik awal bagi DPD PERADI Profesional DKI Jakarta untuk membangun organisasi yang solid, bermartabat, profesional, sekaligus mampu menjaga kehormatan profesi advokat di tengah dinamika penegakan hukum nasional.
Red




Tinggalkan Balasan