KENDARI, Indonesiasatu928 – Operasi gabungan Bea Cukai Kendari bersama Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) berhasil mengamankan sebanyak 18.960 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi pengawasan kepabeanan dan cukai yang berlangsung pada Agustus 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengatakan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga diikuti dengan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, tim memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan,” ujar Mukhlis.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 12 toko di wilayah Kabupaten Wakatobi. Dari pemeriksaan itu, tim mengamankan 948 bungkus atau 18.960 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Rokok yang diamankan tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai. Berdasarkan perkiraan, nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp28,3 juta, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp18,46 juta.

Atas temuan tersebut, barang bukti diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan lebih lanjut,” kata Mukhlis.
Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa sinergi bersama POM AL menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Wakatobi.
Selain melakukan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga terus didorong agar warga maupun pelaku usaha dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan turut berperan dalam mencegah peredarannya.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Red.




Tinggalkan Balasan