JAKARTA, Indonesiasatu928— Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Namun, di tengah ledakan informasi digital dan munculnya berbagai platform media baru, tantangan terbesar pers saat ini dinilai bukan lagi sekadar kebebasan, melainkan menjaga kualitas, independensi, dan integritas jurnalistik.
Pesan itu disampaikan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta saat menghadiri kegiatan fun walk memperingati World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

“Kebebasan pers sejatinya adalah hak asasi. Karena itu negara memiliki kewajiban memastikan penghormatan, pelindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhannya,” kata Thomas.
Ia menilai ruang kebebasan pers di Indonesia terus berkembang, meskipun lanskap media mengalami perubahan drastis akibat derasnya arus informasi digital. Dalam situasi itu, media arus utama dituntut tetap menjaga standar jurnalistik di tengah kompetisi kecepatan informasi yang sering kali mengabaikan verifikasi dan etika.

“Ledakan informasi tidak bisa dihindari. Tetapi justru di situ pers ditantang meningkatkan kualitas. Media arus utama yang selama ini bekerja dengan standar jurnalistik yang ketat harus tetap bertumbuh dan menjaga kualitasnya,” ujarnya.
Thomas mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak cukup hanya dimaknai sebagai absennya sensor atau tekanan negara. Kebebasan pers, menurut dia, juga berkaitan erat dengan kemampuan media menjaga independensi dan keberpihakannya pada kepentingan publik.
Di tengah berkembangnya media digital dan media sosial, ia mengakui muncul banyak bentuk media baru yang memperluas ruang informasi publik. Namun, kondisi itu juga memunculkan persoalan banjir informasi, disinformasi, hingga menurunnya disiplin verifikasi.
Karena itu, Thomas menilai penguatan literasi HAM dan etika jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak. Kementerian HAM, kata dia, dalam waktu dekat akan melibatkan jurnalis dari berbagai daerah melalui program Kelas Khusus HAM bagi insan pers.
“Pengarusutamaan HAM membutuhkan keterlibatan media dan jurnalis. Selain meningkatkan literasi HAM, ini juga bagian dari memastikan pelindungan HAM bagi jurnalis sendiri,” katanya.
Pengarusutamaan HAM adalah strategi sistematis untuk mengintegrasikan prinsip, nilai, dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta kebijakan publik. Tujuannya adalah memastikan setiap produk hukum sinkron dengan HAM dan melindungi hak konstitusional warga negara.
Thomas juga menegaskan bahwa pembangunan HAM dan kebebasan pers tidak dapat dipisahkan. Menurut dia, semakin baik penghormatan HAM di suatu negara, semakin sehat pula kehidupan pers dan demokrasi.

Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberi ruang bagi penguatan HAM dan kebebasan pers, meski tantangan terhadap independensi media tetap perlu diawasi secara kritis oleh publik.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia harus dimaknai sebagai pengingat pentingnya menjaga prinsip dasar jurnalistik di tengah perubahan ekosistem media.
Menurut Komaruddin, objektivitas, profesionalitas, dan etika tetap menjadi fondasi utama agar pers tidak kehilangan kepercayaan publik.
“Pers harus tetap eksis mempertahankan prinsip pers, objektivitas, profesionalitas, dan etika,” ujar Komaruddin.
Kebebasan pers bukan sekadar ruang untuk berbicara, tetapi keberanian menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Pers yang bebas menjaga demokrasi tetap hidup, mengawasi kekuasaan tetap berpijak pada hukum, dan memastikan suara rakyat tidak hilang di tengah hiruk-pikuk kekuasaan. Karena itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga martabat kemanusiaan, keadilan, dan masa depan demokrasi Indonesia.
(Suwidodo)



Tinggalkan Balasan