Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Kehadiran Prabowo dalam acara tersebut memperhatikan dukungan penuh pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dalam sektor kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah juga menegaskan dalam komitmennya untuk terus memberantas praktik penguasaan lahan illegal yang merugikan negara dan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk disetorkan ke kas negara.
Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan hasil nyata kerja kolaboratif Satgas PKH dalam menindak pelanggaran kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara. Menurutnya, dana Rp10,2 triliun itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti konkret keseriusan negara dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” katanya.
Langkah Satgas PKH ini dinilai menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, memberantas praktik penguasaan lahan ilegal, serta mengembalikan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.
Penyerahan hasil denda administratif dan pengembalian jutaan hektare kawasan hutan kepada negara menjadi penanda penting bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak lagi berhenti pada simbol dan wacana. Pemerintah melalui Satgas PKH menunjukkan komitmen untuk mengembalikan hak negara atas kawasan hutan sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Momentum ini juga menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan akan ditindak secara serius melalui kerja sama lintas lembaga. Dengan pengawasan yang konsisten dan transparansi pengelolaan aset negara, diharapkan upaya penyelamatan kawasan hutan dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(Redaksi)



Tinggalkan Balasan