JAKARTA — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak wacana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
SEPETA menilai pengategorian tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama yang dihadapi pengemudi dan kurir platform, yakni kepastian status serta perlindungan sebagai pekerja.
Dalam pernyataan sikapnya, SEPETA menyebut pengemudi ojol dan kurir platform tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelaku usaha hanya karena menggunakan kendaraan pribadi, telepon seluler, dan paket data sebagai alat kerja.
Menurut SEPETA, aktivitas pengemudi tetap sangat bergantung pada perusahaan platform. Perusahaan disebut memiliki kendali terhadap distribusi order, tarif, insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui sistem aplikasi.
“Hubungan seperti ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian kerja oleh perusahaan platform,” demikian poin yang disampaikan SEPETA dalam pernyataan sikapnya.

SEPETA berpandangan bahwa pengemudi dan kurir online merupakan bentuk baru pekerja yang muncul seiring perkembangan ekonomi digital. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah membuat regulasi khusus yang mengakui pekerja platform sekaligus tetap mempertahankan karakter fleksibilitas pekerjaan.
Dorong Sistem Pembagian Pendapatan yang Adil
SEPETA juga menilai perlindungan bagi pekerja platform tidak harus diterapkan dengan meniru sepenuhnya sistem pengupahan pekerja formal berdasarkan jam kerja.
Organisasi tersebut mengusulkan sistem remunerasi bagi pengemudi ojol dan kurir berbasis transaksi atau satuan hasil pekerjaan. Menurut SEPETA, setiap perjalanan atau pengantaran merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform.

Karena itu, SEPETA mendorong adanya sistem pembagian pendapatan atau profit sharing yang transparan dan berkeadilan antara perusahaan platform dan pengemudi.
SEPETA juga meminta adanya transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi. Skema tersebut, menurut mereka, harus memperhitungkan standar kebutuhan hidup layak pengemudi.
Soroti Perlindungan Sosial
Selain persoalan pendapatan, SEPETA menyoroti perlindungan sosial bagi pengemudi ojol dan kurir platform.
SEPETA mengklaim terdapat sekitar 3 juta ojol dan kurir yang aktif bekerja, sementara hanya sekitar 600.000 orang yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.i
Dengan angka tersebut, SEPETA memperkirakan masih terdapat sekitar 2,4 juta pengemudi yang belum memperoleh perlindungan sebagaimana yang mereka harapkan.

Angka tersebut merupakan klaim SEPETA dan masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, maupun pihak aplikator.
SEPETA menyebut kondisi itu sebagai situasi “darurat perlindungan dan keselamatan kerja” bagi pengemudi platform.
Desak Ratifikasi Konvensi ILO C193
SEPETA juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193 yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan perlindungan pekerja platform.
SEPETA berpandangan perkembangan teknologi digital tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang aktivitas bisnis platform.
Selain meminta ratifikasi Konvensi ILO C193, SEPETA mendesak pemerintah menyusun regulasi khusus yang mencakup perlindungan sosial, transparansi algoritma, kebebasan berserikat, hak berunding secara kolektif, serta mekanisme pembagian pendapatan yang dianggap adil.
12 Tuntutan SEPETA
Dalam pernyataan sikapnya, SEPETA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator.
Pertama, menolak pengategorian pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM.
Kedua, meminta pengemudi ojol dan kurir platform diakui sebagai pekerja platform yang memperoleh perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta hak berunding secara kolektif.
Ketiga, meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193.
Keempat, meminta aplikator mengembalikan dana penunjang dan kesejahteraan yang berkaitan dengan potongan tambahan maksimal 5 persen sebagaimana disebut dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 dan penambahan KP 667 Tahun 2022.
Kelima, menghapus biaya layanan atau biaya aplikasi yang dibebankan kepada pelanggan.
Keenam, menurunkan biaya komisi restoran yang dibebankan aplikator maksimal 10 persen dari harga pokok penjualan (HPP).
Ketujuh, menghapus sistem order makanan gabungan yang dinilai menambah beban pengemudi dan mengurangi kesempatan kerja pengemudi lainnya.
Kedelapan, menghapus program Slot, Aceng, dan Hub yang menurut SEPETA memperuncing persaingan antar-pengemudi serta berpotensi menekan pendapatan.
Kesembilan, memberikan perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan agar dapat bekerja secara aman dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, serta kekerasan.
Kesepuluh, menurunkan biaya sewa sepeda motor listrik dan mobil listrik bagi pengemudi.
Kesebelas, memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi pengemudi online.
Kedua belas, memberikan Bonus Hari Raya (BHR) yang layak bagi pengemudi ojol serta segera merevisi aturan Biaya Operasional Kerja (BOK) bagi pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat.
SEPETA menegaskan, masa depan ekonomi digital Indonesia tidak seharusnya dibangun dengan memindahkan seluruh risiko usaha kepada pengemudi.
Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja.
Bagi SEPETA, pengakuan terhadap pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform menjadi salah satu langkah penting untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan.
Red.




Tinggalkan Balasan