JAKARTA, 14 September 2026 — Kelompok masyarakat sipil mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tidak berhenti sebagai kumpulan norma hukum. Perlindungan terhadap kelompok rentan dan marjinal harus diterjemahkan menjadi mekanisme yang jelas, lembaga pengawas yang kuat, serta akses keadilan yang benar-benar dapat digunakan masyarakat.
Desakan itu mengemuka dalam Forum Konsolidasi Nasional RUU HAM yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun , Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Forum yang dimoderatori Fitri Yappika tersebut menghadirkan Muktiono dari SEPAHAM Indonesia, Dhefe dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Echa dari Arus Pelangi, Arby dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), serta Arif Maulana dari YLBHI.
Pembahasan forum menempatkan kelompok rentan dan marjinal sebagai salah satu persoalan utama dalam penyusunan RUU HAM. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, lanjut usia, kelompok miskin, hingga korban konflik dinilai membutuhkan perlindungan hukum yang lebih konkret.
Bukan Sekadar Norma
Persoalan HAM, menurut forum, tidak cukup diselesaikan dengan mencantumkan hak-hak warga negara dalam undang-undang. Negara juga harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, pemulihan, bantuan hukum, serta akses keadilan yang tidak diskriminatif.
Dengan demikian, keberadaan RUU HAM nantinya tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi memiliki daya guna ketika masyarakat berhadapan dengan dugaan pelanggaran hak.
Pengawasan Harus Diperkuat
Forum juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pemantauan HAM.
Peran Komnas HAM dinilai perlu diperkuat, disertai mekanisme pemantauan yang independen di tingkat pusat maupun daerah. Transparansi dalam pelaksanaan kewajiban HAM juga menjadi bagian penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya.
Pengawasan, kata forum, tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Mekanisme pencegahan harus menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan HAM.
Ada Konsekuensi bagi yang Lalai
Forum juga mendorong agar RUU HAM memberikan kejelasan mengenai kewajiban negara dalam mencegah pelanggaran HAM.
Kewajiban tersebut, menurut peserta forum, harus diikuti dengan konsekuensi yang tegas apabila terdapat pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan tetapi lalai menjalankan kewajiban perlindungan.
Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, perlindungan HAM dikhawatirkan kembali berhenti pada janji normatif.
Rekomendasi Akan Dikonsolidasikan
Hasil Forum Konsolidasi Nasional RUU HAM selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi masyarakat sipil. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU HAM.
Forum juga mendorong keterlibatan kelompok yang terdampak langsung dalam proses legislasi. Suara korban, masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya dinilai tidak boleh sekadar menjadi pelengkap dalam pembahasan undang-undang.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah regulasi HAM bukan hanya seberapa lengkap pasal-pasalnya, tetapi seberapa nyata negara mampu melindungi warga ketika hak mereka terancam.
Dengan demikian, pembahasan RUU HAM kini tidak hanya diuji dari kelengkapan norma, tetapi dari keberanian negara memastikan hak setiap warga benar-benar terlindungi. Kelompok rentan dan marjinal tidak boleh kembali menjadi pihak yang paling mudah kehilangan hak, tetapi paling sulit memperoleh keadilan. RUU HAM harus menjadi instrumen perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji yang tertulis di atas kertas.
Suwidodo | Indonesiasatu928.com
Suwidodo/ Indonesiasatu928.




Tinggalkan Balasan